Primeira página
/
Direito
/
UUD NRI Tahun 1945 menegaskar bahwa Presiden dalam melaksanakan kekuasaannya sebagai kepala negara tidak terlepas dari persetujuan IDPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif, diantaranya dalam hal __ Membuat perjanjian bilateral dengan negara lain Mengangkat dan memberhentikan Menteri Menyusun dan mengusulkan rancangan undang-undang Menguji secare materiil peraturan perundang -undangan d i bawah UU Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikar I grasi dan rehabilitasi

Pergunta

UUD NRI Tahun 1945 menegaskar bahwa
Presiden dalam melaksanakan
kekuasaannya sebagai kepala negara tidak
terlepas dari persetujuan IDPR sebagai
pemegang kekuasaan legislatif,
diantaranya dalam hal __
Membuat perjanjian bilateral dengan
negara lain
Mengangkat dan memberhentikan
Menteri
Menyusun dan mengusulkan rancangan
undang-undang
Menguji secare materiil peraturan
perundang -undangan d i bawah UU
Memberikan pertimbangan dalam hal
Presiden memberikar I grasi dan
rehabilitasi

UUD NRI Tahun 1945 menegaskar bahwa Presiden dalam melaksanakan kekuasaannya sebagai kepala negara tidak terlepas dari persetujuan IDPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif, diantaranya dalam hal __ Membuat perjanjian bilateral dengan negara lain Mengangkat dan memberhentikan Menteri Menyusun dan mengusulkan rancangan undang-undang Menguji secare materiil peraturan perundang -undangan d i bawah UU Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikar I grasi dan rehabilitasi

Solução

expert verifiedVerification of experts
4.5189 Voting
avatar
TiagoProfissional · Tutor por 6 anos

Responder

UUD NRI Tahun 1945 mengatur sistem pemerintahan presidensial di mana Presiden sebagai kepala negara memiliki kekuasaan eksekutif, namun kekuasaannya tidak absolut dan terikat oleh lembaga legislatif (DPR). Persetujuan DPR diperlukan dalam beberapa hal, termasuk:<br /><br />* **Menyusun dan mengusulkan rancangan undang-undang:** Presiden memang memiliki hak inisiatif dalam pembuatan undang-undang, tetapi rancangan undang-undang yang diajukan harus dibahas dan disetujui oleh DPR sebelum menjadi undang-undang.<br /><br />* **Membuat perjanjian internasional:** Meskipun Presiden memiliki wewenang untuk melakukan perjanjian internasional (termasuk bilateral), perjanjian tersebut biasanya memerlukan persetujuan DPR untuk diratifikasi dan berlaku di dalam negeri. Proses dan persyaratan persetujuan DPR ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.<br /><br />* **Mengangkat dan memberhentikan Menteri:** Meskipun Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri, proses ini seringkali melibatkan pertimbangan politik dan persetujuan DPR, baik secara langsung maupun tidak langsung (misalnya, melalui mekanisme <em>impeachment</em> atau hak angket).<br /><br /><br />Opsi "Menguji secara materiil peraturan perundang-undangan di bawah UU" dan "Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi" **bukan** merupakan hal yang memerlukan persetujuan DPR secara langsung. Pengujian materiil peraturan perundang-undangan biasanya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, sedangkan pemberian grasi dan rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden.<br />
Clique para avaliar: