Pergunta

1. Tuliskan mekanisme penyusunan APBN berdasarkan Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 15!
Solução

4.3212 Voting

GracielaElite · Tutor por 8 anos
Responder
Mekanisme penyusunan APBN berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 15 adalah sebagai berikut:<br /><br />1. **Penyusunan Rancangan APBN**: Rancangan APBN disusun oleh Menteri Keuangan dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga pemerintah dan pihak lain yang berkepentingan.<br /><br />2. **Persetujuan Rancangan APBN**: Rancangan APBN kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. DPR akan melakukan pembahasan dan memberikan masukan sebelum memberikan persetujuan.<br /><br />3. **Pengesahan APBN**: Setelah mendapatkan persetujuan DPR, APBN disahkan menjadi Undang-Undang melalui proses legislasi.<br /><br />4. **Pelaksanaan APBN**: APBN yang telah disahkan menjadi Undang-Undang kemudian dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang tersebut.<br /><br />5. **Pelaporan dan Evaluasi**: Pemerintah wajib melaporkan pelaksanaan APBN kepada DPR dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBN untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.<br /><br />Dengan demikian, mekanisme penyusunan APBN berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 15 melibatkan penyusunan, persetujuan, pengesahan, pelaksanaan, serta pelaporan dan evaluasi APBN.
Clique para avaliar: