Pergunta

Keberadaan Komisi Yudisial diatur dalam Bab IX UUD UUD NRI 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman . Pada dasarnya memiliki kewenangan dalam hal __ Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung Melakukan pengawasan atas Anggota DPR Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim Melakukan pengujian atas konstitusional Undang-Undang Memutuskan perkara berkenaan dengan
Solução

4.2225 Voting

MarianaVeterano · Tutor por 10 anos
Responder
Keberadaan Komisi Yudisial diatur dalam Bab IX UUD NRI 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pada dasarnya, Komisi Yudisial memiliki kewenangan dalam hal **mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim**. Kewenangan lainnya, seperti mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, tidak termasuk dalam kewenangan utama KY. KY juga tidak berwenang melakukan pengawasan atas anggota DPR, menguji konstitusionalitas Undang-Undang, atau memutus perkara.<br />
Clique para avaliar: