Primeira página
/
Direito
/
Keberadaan Komisi Yudisial diatur dalam Bab IX UUD UUD NRI 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman . Pada dasarnya memiliki kewenangan dalam hal __ Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung Melakukan pengawasan atas Anggota DPR Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim Melakukan pengujian atas konstitusional Undang-Undang Memutuskan perkara berkenaan dengan

Pergunta

Keberadaan Komisi Yudisial diatur dalam
Bab IX UUD UUD NRI 1945
tentang Kekuasaan Kehakiman . Pada
dasarnya memiliki kewenangan dalam hal
__
Mengusulkan pengangkatan Hakim
Agung
Melakukan pengawasan atas Anggota
DPR
Mengawasi dengan cermat semua
perbuatan para hakim
Melakukan pengujian atas
konstitusional Undang-Undang
Memutuskan perkara berkenaan dengan

Keberadaan Komisi Yudisial diatur dalam Bab IX UUD UUD NRI 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman . Pada dasarnya memiliki kewenangan dalam hal __ Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung Melakukan pengawasan atas Anggota DPR Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim Melakukan pengujian atas konstitusional Undang-Undang Memutuskan perkara berkenaan dengan

Solução

expert verifiedVerification of experts
4.2225 Voting
avatar
MarianaVeterano · Tutor por 10 anos

Responder

Keberadaan Komisi Yudisial diatur dalam Bab IX UUD NRI 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pada dasarnya, Komisi Yudisial memiliki kewenangan dalam hal **mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim**. Kewenangan lainnya, seperti mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, tidak termasuk dalam kewenangan utama KY. KY juga tidak berwenang melakukan pengawasan atas anggota DPR, menguji konstitusionalitas Undang-Undang, atau memutus perkara.<br />
Clique para avaliar: